Berita Desa

Guna Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Lebih Baik, Kepala Desa Sumberejo Lakukan Mutasi Jabatan

27 Maret 2023
Miftahul Arifin Amni
Dibaca 30 Kali
Guna Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Lebih Baik, Kepala Desa Sumberejo Lakukan Mutasi Jabatan

Tepat pada hari Senin, 27 Maret 2023, Kepala Desa Sumberejo melakukan mutasi jabatan terhadap 6 Perangkat Desa Sumberejo. Mutasi jabatan ini dilakukan guna mewujudkan tata kelola pemerintah yang lebih dinamis, cepat dan tepat, serta sebagai sarana untuk mengakselerasi jalannya pemerintahan.

Adapun 6 perangkat yang dimutasi yaitu:

  1. Abdul Asis, dari Kepala Urusan Perencanaan menjadi Kepala Seksi Pelayanan;
  2. Lilik Setyawati, dari Kepala Urusan TU dan Umum menjadi Kepala Dusun Krajan;
  3. Abd. Munif, dari Kepala Seksi Pemerintahan menjadi Kepala Dusun Sukorejo Utara;
  4. M. Asin, dari Kepala Seksi Pelayanan menjadi Kepala Dusun Karangrejo;
  5. Erfan, dari Kepala Dusun Sukorejo Selatan menjadi Kepala Dusun Leduk; dan
  6. Rudi Wiro Pranoto, dari Kepala Dusun Krajan menjadi Kepala Dusun Lesong.

Selain itu Kepala Desa Sumberejo menunjuk 4 Pelaksana Tugas untuk mengisi kekosongan beberapa jabatan, diantaranya:

  1. Hasanuddin, Plt. Kepala Seksi Pemerintahan;
  2. Abdul Asis, Plt. Kepala Seksi Kesejahteraan;
  3. Lilik Setyawati, Plt. Kepala Urusan TU dan Umum; dan
  4. Suhartatik, Plt. Kepala Urusan Perencanaan.

"Kami berharap mutasi yang saat ini dilakukan menjadi pemacu semangat bagi seluruh Perangkat Desa yang ada, bukan malah sebaliknya. Kegiatan evaluasi ini akan rutin kami lakukan setiap 6 bulan sekali untuk benar-benar bisa mengakselerasi jalannya tata kelola pemerintahan kearah yang lebih baik," terang Kepala Desa Sumberejo dalam sambutannya.

Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Camat Banyuputih, Akhmad Subaidi, S.Sos., Sekretaris BPD Desa Sumberejo, Hozeini dan beberapa staf Kecamatan Banyuputih.

Dalam sambutannya, Camat Banyuputih, Akhmad Subaidi, S.Sos., menyampaikan bahwa pelaksanaan mutasi Perangkat Desa telah sesuai dengan mekanisme yang ada, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa dan Perangkat Desa.

#arengsarengbangunsumberejo
#sumberejoSIAP
#niatngabdhibenaladhin

Bagikan artikel ini:
Kirim Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui Admin

CAPTCHA Image